Kali ini saya akan
membahas apa itu pengertian negara, Bentuk-bentuk dan warga negara.
Pertama kita akan
membahas apa itu Negara?
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Dan juga, untuk
terbentuknya suatu negara, harus memiliki 3 syarat, yakni: harus memiliki
Rakyat, Pemerintah, dan Wilayah. Jika salah satunya tidak terpenuhi, belum bisa
dikatakan suatu negara.
Dan kita tahu
juga, bahwa di bumi ini terdapat 2 bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan
negara serikat.
Bentuk negara
kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Terdapat satu UUD
yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Terdapat satu
kepala negara atau pemerintahan.
Terdapat satu
badan perwakilan rakyat.
Sedangkan
bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian
punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap
negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
Dan 1 yang paling
penting untuk terbentuknya suatu negara yaitu rakyat atau warga negara.
Dimana Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Sekian pembahasan
dari saya tentang Negara, Bentuk-bentuk Negara dan Warga Negara. Semoga
bermanfaat dan menambah wawasan kita.
Sumber: Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar